You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KARANGWUNI
Kalurahan KARANGWUNI

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI

Cegah Penularan Penyakit DBD, Kalurahan Karangwuni Mencanangkan 6 Kegiatan Ini

Karangwuni Digicom 30 September 2022 Dibaca 279 Kali
Cegah Penularan Penyakit DBD, Kalurahan Karangwuni Mencanangkan 6 Kegiatan Ini

Karangwuni (30/9) - Pemerintah Kalurahan Karangwuni melalui surat dari Kepala Puskesmas Wates nomor: 005/09/09/2002, tanggal 6 September 2022, Giat acara Koordinasi Lintas Sektor Dalam Rangka Ikhtiar Penanggulangan Penularan Penyakit DBD (Demam Berdarah Dengue) di Kalurahan Karangwuni, dimana di Kalurahan Karangwuni Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo terjadi kasus peningkatan penularan penyakit DBD, yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti. Hal ini membuat Lurah Karangwuni Kapanewon Wates Kabupaten Kulon Progo menginstruksikan kepada seluruh warga Kalurahan Karangwuni untuk bersama-sama melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Berbagai bentuk kegiatan guna menyikapi Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat wajib melaksanakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di dalam dan luar rumah masing masing. Kegiatan dilaksanakan seminggu sekali setiap hari Jumat secara serentak.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan 3M antara lain menguras dan menyikat seluruh tampungan air baik di dalam maupun di luar rumah, menutup semua penampungan air dengan rapat, memakai kembali/mendaur ulang barang bekas di lingkungan yang berpotensi sebagai sarang nyamuk.
  3. Tempat tempat yang berpotensi sebagai sarang nyamuk dan wajib dilakukan pengurasan: Di dalam rumah : bak kamar mandi, bak WC, penampung air di dispenser, penampung air di belakang kulkas, tempat minum burung/ hewan, pot bunga, dan seluruh tempat penampungan air di dalam rumah Di luar rumah : ban ban bekas, kolam yang tidak terpakai , ember tandon air di luar rumah, plastic plastic bekas/ kaleng kaleng bekas di lingkungan rumah yang bisa menjadi genangan/menampung air, bak-bak penampung air di tegal/lading/sawah, tempurung kelapa.
  4. Tempat tempat fasilitas umum (masjid, mushola, sekolah) yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan PSN adalah pengelola dan masyarakat pemakai di masing masing fasilitas umum.
  5. Untuk rumah kosong yang di dalamnya ada penampungan air yang bertanggung jawab melakukan kegiatan PSN adalah masyarakat sekitar.
  6. Masyarakat dihimbau untuk tidak membuang limbah cair keluarga difasilitas umum (di selokan).

Mari kita bersama-sama sukseskan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) guna menanggulangi peningkatan kasus penyakit DBD di Kalurahan ini.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp178,331,012 Rp2,661,486,136
6.7%
Belanja
Rp128,760,057 Rp2,952,078,703
4.36%
Pembiayaan
Rp290,592,567 Rp290,592,567
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp85,639,111 Rp85,639,111
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp135,056,800
0%
Dana Desa
Rp0 Rp969,266,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp117,277,207
0%
Alokasi Dana Desa
Rp92,580,000 Rp601,847,018
15.38%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp750,000,000
0%
Bunga Bank
Rp111,901 Rp2,400,000
4.66%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp105,888,407 Rp1,216,768,821
8.7%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp451,260,232
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp22,871,650 Rp302,533,250
7.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp863,516,400
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp118,000,000
0%