Karangwuni – (24/3). Bertempat di Aula Balai Kalurahan Karangwuni dilaksanakan Pembagian SPPT PBB untuk setiap Padukuhan. Pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022 diawali di Kapanewon Wates pada Rabu (23/3) yang dihadiri oleh semua Lurah dan Dukuh di 7 Kalurahan.
Jumlah SPPT se-Kalurahan Karangwuni sebanyak 4789 SPPT. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada masing-masing dukuh ini nantinya akan dikelompokkan dan dibagi sesuai dengan blok dan nama masing-masing wajib pajak.
Kalurahan Karangwuni terbagi menjadi 15 blok PBB: 1-2 Padukuhan Karanganyar, 3-5 Padukuhan Karangrejo, 6-9 Padukuhan Kriyan, 10-11 Padukuhan Pancas, 12-13 Padukuhan Karangwuni, dan 14-15 Padukuhan Keboan.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber penerimaan daerah yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu peningkatan peran serta dari masyarakat.
Anwar Musadad selaku Lurah Karangwuni menyampaikan bahwa SPPT PBB diharapkan dapat sampai ke Wajib Pajak dengan secepatnya.
"Targetnya 20% sudah terbayarkan di Bulan April dan seterusnya sampai dengan Bulan Juli diharapkan bisa 100% lunas," tegas Anwar Musadad.