
Karangwuni-(16/8). Satpol PP DIY memberikan pendampingan kelompok Jaga Warga untuk meningkatkan kapasitas dan peran kelompok jaga warga di Kalurahan Karangwuni. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (15/8) di 3 tempat yaitu Padukuhan Keboan, Padukuhan Karangrejo, dan Aula Balai Kalurahan Karangwuni.
Kegiatan pendampingan ini dibuka langsung oleh Bapak Anwar Musadad selaku Lurah Karangwuni sekaligus dilakukan penyerahan secara simbolis SK Kelompok Jaga Warga kepada perwakilan Kelompok.
Mendasarkan Peraturan Gubernur Nomor 28 tahun 2021, jaga warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat serta upaya untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.
Partisipasi masyarakat dalam keamanan diwadahi dalam lembaga yang disebut sebagai Kelompok Jaga Warga. Anggota Jaga warga berasal dari unsur tokoh masyarakat, masyarakat umum, unsur perwakilan perempuan dan karangtaruna.
Di Kalurahan Karangwuni terdapat 6 kelompok Jaga Warga yang ke-6 nya sudah disahkan oleh Lurah karangwuni dengan SK pengangkatan Nomor 20 tahun 2022. Kegiatan pendampingan berjalan dengan lancar dan seusia dengan rencana.