Karangwuni (30/9) - Bersamaan dengan adanya aduan masyarakat terkait dengan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pengelolaan kandang bebek di RT 015 RW 08 Padukuhan Kriyan, Pemerintah Kalurahan Karangwuni memfasilitasi masyarakat untuk melakukan musyawarah atau mediasi terkait dengan laporan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Karangwuni pada Jum'at (30/09) yang dipimpin langsung oleh Lurah Karangwuni dan Dukuh Kriyan. Selama proses mediasi, Pemerintah Kalurahan Karangwuni memfasilitasi masyarakat dan pemilik usaha (kandang bebek) untuk menyampaikan aspirasinya masing-masing.
Adapun hasil dari mediasi tersebut telah menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam bentuk Berita Acara dan ditanda tangani oleh Lurah, BPK keterwakilan wilayah serta perwakilan tokoh masyarakat.
Inti dari hasil mediasi yang dilakukan pada siang hari ini adalah 1) pemilik kandang bebek melakukan pengendalian terhadap limbah yang menyebabkan pencemaran lingkungan, 2) membangun konstruksi kandang bebek dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan dan mobilitas masyarakat, 3) membuat resapan limbah dengan jarak yang jauh dari pemukiman warga dan konstruksi yang memadai, 4) melakukan monitoring evaluasi 15 hari setelah pertemuan hari ini (dilakukan oleh Lurah, BPK keterwakilan wilayah, pemilik usaha, dan tokoh masyarakat), 5) monitoring kedua ditentukan setelah melihat situasi dan kondisi pada hasil monitoring pertama, 6) apabila setelah monitoring tetap ditemukan pencemaran lingkungan, maka selanjutnya akan dilakukan evaluasi dengan menggandeng dinas instansi terkait untuk putusan lebih lanjut.