You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KARANGWUNI
Kalurahan KARANGWUNI

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI

Pembekalan Peserta Ujian Penyaringan Danarta

Karangwuni Digicom 30 Juni 2022 Dibaca 420 Kali
Pembekalan Peserta Ujian Penyaringan Danarta

Karangwuni (30/6) - Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Tahun 2022 sesuai dengan jadwal tahapan yang ada, pada Kamis/ 30 Juni 2022 menyelenggarakan pembekalan peserta ujian penyaringan Danarta. Pada pembekalan tersebut juga diserahkan Kartu Ujian untuk Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian.

Acara pembekalan dihadiri langsung dari Kapanewon Wates, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Karangwuni, Lurah Karangwuni, BPK Kalurahan Karangwuni, Tim Penjaringan dan Penyaringan serta Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian.

Lurah Karangwuni, Anwar Musadad memberikan motivasi kepada seluruh Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian. Lurah Karangwuni menyampaikan agar tetap menjaga kesehatan supaya pada waktu ujian  bisa fit serta jangan lupa untuk berusaha dengan belajar dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Masih ada waktu 2 hari menjelang ujian yang akan diselenggarakan besok Minggu, tetap jaga kesehatan dan tetap semangat," ujar Anwar Musadad.

Selain itu, dari BPK Kalurahan Karangwuni yang diwakili oleh Bapak Budi Ariyanto juga memberikan motivasi kepada seluruh Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian. Sekretaris BPK tersebut menyampaikan bahwa dari 24 Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian ini, nantinya hanya 1 orang yang akan menjadi Danarta, sisanya 23 orang yang belum terpilih bukan bearti akhir dari semuanya. Masih banyak peluang di luar sana untuk dapat mengembangkan kompetensi keahlian dan potensi.

"Dari 24 Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian, hanya ada 1 orang yang akan terpilih. Akan ada 23 orang yang tidak terpilih dan jangan sampai berkecil hati karena masih banyak peluang dan kesempatan-kesempatan lain di luar sana yang bisa untuk dikembangkan, tetap semangat dan jangan putus asa," terang Budi Ariyanto.

Pembekalan yang diselenggarakan pada hari ini dipandu langsung oleh Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan, Dwi Retno Widati, A.Md. Pada materi pembekalan, salah satunya juga disampaikan terkait Denda Pamong Kalurahan yang Berhenti Karena Permintaan sendiri dengan Masa Kerja Kurang dari Lima Tahun. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Lurah Karangwuni Nomor 2 Tahun 2022, Pamong Kalurahan yang berhenti karena Permintaan Sendiri dengan Masa Kerja Kurang dari Lima Tahun, maka akan dikenakan denda. Rincian denda tersebut antara lain:

  • Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja sampai dengan 1 Tahun sebesar 25 (Dua Puluh Lima) Kali Penghasilan Tetap
  • Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 Tahun sebesar 20 (Dua Puluh) Kali Penghasilan Tetap
  • Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun sampai dengan 3 Tahun sebesar 15 (Lima Belas) Kali Penghasilan Tetap
  • Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja Lebih dari 3 Tahun sampai dengan 4 Tahun sebesar 10 (Sepuluh) Kali Penghasilan Tetap
  • Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja Lebih dari 4 Tahun sampai dengan 5 Tahun sebesar 5 (Lima) Kali Penghasilan Tetap

"Sesuai dengan Peraturan Lurah Karangwuni tentang Denda Pamong Kalurahan yang Berhenti Karena Permintaan sendiri dengan Masa Kerja Kurang dari Lima Tahun, ini perlu kami sampaikan dan tegaskan kepada seluruh Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian agar menjadi pertimbangan juga. Denda Pamong tersebut tentunya nanti juga menjadi Pendapatan Lain-lain di Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan," Tegas Dwi Retno Widati, A.Md. yang juga merupakan Carik Karangwuni.

Selengkapnya terkait materi pembekalan dapat diunduh di lampiran berikut: 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp178,331,012 Rp2,661,486,136
6.7%
Belanja
Rp128,760,057 Rp2,952,078,703
4.36%
Pembiayaan
Rp290,592,567 Rp290,592,567
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp85,639,111 Rp85,639,111
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp135,056,800
0%
Dana Desa
Rp0 Rp969,266,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp117,277,207
0%
Alokasi Dana Desa
Rp92,580,000 Rp601,847,018
15.38%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp750,000,000
0%
Bunga Bank
Rp111,901 Rp2,400,000
4.66%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp105,888,407 Rp1,216,768,821
8.7%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp451,260,232
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp22,871,650 Rp302,533,250
7.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp863,516,400
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp118,000,000
0%