
Karangwuni (30/6) - Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Tahun 2022 sesuai dengan jadwal tahapan yang ada, pada Kamis/ 30 Juni 2022 menyelenggarakan pembekalan peserta ujian penyaringan Danarta. Pada pembekalan tersebut juga diserahkan Kartu Ujian untuk Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian.
Acara pembekalan dihadiri langsung dari Kapanewon Wates, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Karangwuni, Lurah Karangwuni, BPK Kalurahan Karangwuni, Tim Penjaringan dan Penyaringan serta Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian.
Lurah Karangwuni, Anwar Musadad memberikan motivasi kepada seluruh Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian. Lurah Karangwuni menyampaikan agar tetap menjaga kesehatan supaya pada waktu ujian bisa fit serta jangan lupa untuk berusaha dengan belajar dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Masih ada waktu 2 hari menjelang ujian yang akan diselenggarakan besok Minggu, tetap jaga kesehatan dan tetap semangat," ujar Anwar Musadad.
Selain itu, dari BPK Kalurahan Karangwuni yang diwakili oleh Bapak Budi Ariyanto juga memberikan motivasi kepada seluruh Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian. Sekretaris BPK tersebut menyampaikan bahwa dari 24 Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian ini, nantinya hanya 1 orang yang akan menjadi Danarta, sisanya 23 orang yang belum terpilih bukan bearti akhir dari semuanya. Masih banyak peluang di luar sana untuk dapat mengembangkan kompetensi keahlian dan potensi.
"Dari 24 Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian, hanya ada 1 orang yang akan terpilih. Akan ada 23 orang yang tidak terpilih dan jangan sampai berkecil hati karena masih banyak peluang dan kesempatan-kesempatan lain di luar sana yang bisa untuk dikembangkan, tetap semangat dan jangan putus asa," terang Budi Ariyanto.
Pembekalan yang diselenggarakan pada hari ini dipandu langsung oleh Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan, Dwi Retno Widati, A.Md. Pada materi pembekalan, salah satunya juga disampaikan terkait Denda Pamong Kalurahan yang Berhenti Karena Permintaan sendiri dengan Masa Kerja Kurang dari Lima Tahun. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Lurah Karangwuni Nomor 2 Tahun 2022, Pamong Kalurahan yang berhenti karena Permintaan Sendiri dengan Masa Kerja Kurang dari Lima Tahun, maka akan dikenakan denda. Rincian denda tersebut antara lain:
- Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja sampai dengan 1 Tahun sebesar 25 (Dua Puluh Lima) Kali Penghasilan Tetap
- Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja Lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 Tahun sebesar 20 (Dua Puluh) Kali Penghasilan Tetap
- Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja Lebih dari 2 Tahun sampai dengan 3 Tahun sebesar 15 (Lima Belas) Kali Penghasilan Tetap
- Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja Lebih dari 3 Tahun sampai dengan 4 Tahun sebesar 10 (Sepuluh) Kali Penghasilan Tetap
- Pamong Kalurahan dengan Masa Kerja Lebih dari 4 Tahun sampai dengan 5 Tahun sebesar 5 (Lima) Kali Penghasilan Tetap
"Sesuai dengan Peraturan Lurah Karangwuni tentang Denda Pamong Kalurahan yang Berhenti Karena Permintaan sendiri dengan Masa Kerja Kurang dari Lima Tahun, ini perlu kami sampaikan dan tegaskan kepada seluruh Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian agar menjadi pertimbangan juga. Denda Pamong tersebut tentunya nanti juga menjadi Pendapatan Lain-lain di Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan," Tegas Dwi Retno Widati, A.Md. yang juga merupakan Carik Karangwuni.
Selengkapnya terkait materi pembekalan dapat diunduh di lampiran berikut:


.jpeg)