Karangwuni (29/6) - Pemerintah Kalurahan Karangwuni bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo serta Kantor Urusan Agama (KUA) Wates menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan Qurban dalam masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Rabu, 29 Juni 2022. Acara sosialisasi diselenggarakan di Balai Kalurahan Karangwuni, Wates, Kulon Progo.
Hadir dalam acara sosialisasi dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo, KUA Wates, Pemerintah Kalurahan Karangwuni, Bhabinkamtibmas Kalurahan Karangwuni dan Takmir Masjid se-Kalurahan Karangwuni.
Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Rabu ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata cara pelaksanaan Qurban di tengah wabah virus PMK yang saat ini tengah terjadi. Seperti kita ketahui bersama bahwa virus PMK ini menyerang Sapi dan domba yang mayoritas menjadi hewan yang disembelih pada saat Qurban.
Anwar Musadad selaku Lurah Karangwuni menyampaikan bahwa untuk memberikan wawasan kepada masyarakat terkait pelaksanaan Qurban di tengah wabah virus PMK, maka Pemerintah Kalurahan Karangwuni melalui APB Kalurahan Karangwuni Tahun 2022 mengadakan sosialisasi.
"Pelaksanaan ibadah Qurban di tengah wabah virus PMK yang menyerang tentu saja memerlukan perlakuan khusus. Bagaimana dan seperti apa baiknya pelaksanaan Qurban, nantinya akan disampaikan oleh ahli yang membidangi dalam hal ini dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo dan KUA Wates," Jelas Anwar Musadad.
Persyaratan hewan yang dapat dijadikan hewan qurban tentunya harus memenuhi syariat Islam yang antaranya sehat, tidak cacat, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, dan cukup umur. Jika dilihat dari syarat sehat, maka salah satunya tentu hewan qurban tersebut tidak menunjukkkan gejala PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut, lidah, gusi, hidung dan teracak atau kuku, serta mengeluarkan air liur berlebihan.
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo memaparkan materi terkait dengan Pelaksanaan Qurban dalam Situasi Wabah PMK. Dalam materi pemaparan, disampaikan bahwa virus PMK tidak menular kepada manusia, akan tetapi manusia dapat menularkan virus PMK kepada hewan ternak khususnya Sapi/ Domba.
Selain itu, dalam pemaparan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo juga disebutkan bahwa Hewan ternak yang penah terkena PMK boleh disembelih, dengan syarat hewan tersebut sehat tidak menunjukkkan gejala PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut lidah gusi hidung dan teracak atau kuku, dan mengeluarkan air liur berlebihan.
Selanjutnya, Bagaimana perlakuan terhadap daging hewan ternak yang pernah menderita PMK ?
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kulon Progo menyebutkan bahwa perlakuan daging hewan ternah yang pernah menderita PMK maka:
- Daging tidak boleh dicuci dengan air
- Daging segera diolah, dipanaskan / direbus selama 30 menit dengan panas 70 derajat celcius.
- Daging dilayukan dahulu dengan cara disimpan didalam kulkas selama 24 jam, kemudian baru disimpan di freezer
Selengkapnya terkait materi sosialisasi dapat diunduh pada lampiran berikut: