Karangwuni (27/4), bertempat di Balai Kalurahan Karangwuni pada (26/4) telah diselenggarakan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Tahun 2022 formasi Jabatan Danarta. Hadir pada acara sosialisasi dari Unsur Kapanewon Wates yang diwakili oleh Bapak Dwi Purwanta, Lurah Karangwuni beserta unsur pamong dan staf, Ketua BPK Karangwuni beserta Anggota BPK, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Karangwuni, Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong beserta anggota serta unsur perwakilan masyarakat dari masing-masing padukuhan.
Sosialisasi penjaringan dan penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni ini merupakan serangkaian tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan. Penyampaian materi sosialisasi disampaikan secara langsung oleh Sekretaris Tim.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni, Wahab Hasbullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam surat keputusan tim, bahwa pada tanggal 20-22 April telah memasuki tahapan pengumuman kepada masyarakat dan media yang digunakan untuk pengumuman tersebut melalui website resmi Pemerintah Kalurahan Karangwuni dan papan banner sebanyak 7 titik yang tersebar di masing-masing padukuhan.
"Pengumuman kepada masyarakat telah dimulai sejak tanggal 20 April 2022 melalui pemasangan banner sebanyak 7 titik yang tersebar di masing-masing padukuhan serta melalui website resmi Pemerintah Kalurahan Karangwuni. Untuk sosialisasi diselenggarakan fokus hanya di Kalurahan, tidak ada sosialisasi di masing-masing Padukuhan mengingat masih dalam Pandemi Covid-19", Tegas Wahab Hasbullah.
Lurah Karangwuni, Anwar Musadad dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Tahun 2022, harapannya seluruh Tim dapat bersifat netral dan tidak memihak salah satu peserta.
"Tim Penjaringan dan Penyaringan harus dapat menjaga netralitas dan tidak memihak salah satu peserta", Jelas Anwar Musadad.
Dwi Purwanta dari Perwakilan Kapanewon Wates, dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa Pamong Kalurahan sekarang berbeda dengan Pamong Kalurahan dahulu jika dilihat dari segi kesejahteraan.
"Pamong Kalurahan sekarang selain mendapatkan pengelolaan tanah pelungguh, juga mendapatkan penghasilan tetap per bulan serta tunjangan-tunjangan, hanya bedanya dengan Pegawai Negeri tidak memperoleh pensiunan", Jelas Dwi Purwanta yang juga merupakan mantan PJ Lurah Karangwuni ini.
Dalam penyampaian materi sosialisasi, Dwi Retno Widati, A.Md. selaku sekretaris Tim menyampaikan bahwa penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni tahun 2022 ini menggunakan dasar hukum berupa perda dan perbup Kabupaten Kulon Progo.
"Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Tahun 2022 ini diselenggarakan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan dan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan", Jelas Dwi Retno Widati.
Selengkapnya terkait materi Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Tahun 2022 dapat diunduh melalui link sebagai berikut: