Karangwuni - (22/3). Berdasarkan surat dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 700/0294 per tanggal 23 Februari 2022 perihal pemberitahuan pelaksanaan pemeriksaan penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Karangwuni, Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo melakukan cek lokasi dan opname pekerjaan pembangunan yang dibiayai dari APB Kalurahan Karangwuni Tahun 2021, Senin (21/3).
Sebelum pemeriksaan ini dilakukan, dokumen terkait dengan pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 telah dikirimkan ke kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo pada Rabu (2/3).
Bertempat di Kalurahan Karangwuni, tim pemeriksa dari Inspektorat Daerah yang dipimpin oleh Raden Untoro Suwondo, SH selaku Ketua Pemeriksa beserta tim melakukan cek fisik pembangunan Tahun 2021, cek aset pengadaan Tahun 2021 dan aset yang rusak.
Inspektorat Daerah melakukan cek fisik pada dua lokasi, yaitu Taman Kalurahan Karangwuni dan bangket Jalan Tengah Sawah Padukuhan Keboan yang didampingi langsung oleh Marsidah, SP selaku Ulu-Ulu Kalurahan Karangwuni.
"Untuk pembangunan di Kalurahan Karangwuni memang hanya ada pada 2 titik karena Kalurahan Karangwuni menerapkan prinsip pembangunan skala prioritas tuntas bukan sistem bagito (bagi roto) per padukuhan. Jadi, setiap tahunnya belum tentu satu Padukuhan ada pembangunan. Namun, pembangunan yang telah dilaksanakan ditargetkan selesai dalam 1 sampai 2 kali pembangunan sehingga nilai manfaat dari pembangunan tersebut dapat langsung dirasakan oleh masyarakat," jelas Ulu-Ulu Karangwuni.
Adapun Rencana Anggaran Pembangunan Taman Kalurahan sebesar Rp.47.480.000,00 dan terealisasikan Rp.47.201.650,00 sedangkan untuk pembangunan bangket Jalan tengah Sawah Padukuhan Keboan dari Pagu Anggaran Rp.166.072.650,00 terealisasi Rp.166.010.150,00.
Setelah selesai melakukan cek fisik di lapangan, tim pemeriksa kembali ke Kalurahan untuk melanjutkan cek aset yang didampingi oleh Dwi Retno Widati, A.Md selaku Carik Karangwuni dan Muh Subkhan, SIP selaku Panata Laksana sarta Pangripta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, terdapat aset rusak dan direkomendasikan agar dapat dihapuskan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Pemeriksa Raden Untoro Suwondo, SH.
"Aset yang rusak ini nanti menjadi bagian dari hal-hal yang perlu diperhatikan dalam laporan hasil pemeriksaan, nanti akan kami berikan solusi juga terkait dengan Peraturan yang berlaku dalam penghapusan aset rusak dan dapat dijadikan sebagai petunjuk teknis," ungkap Ketua Tim Pemeriksa.