Karangwuni - (30/3). Pembagian sertipikat tanah program PTSL tahun 2021 untuk Pedukuhan Kriyan dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Karangwuni pada Selasa (29/3). Acara dihadiri oleh warga Pedukuhan Kriyan, Pancas, Karanganyar, Karangrejo, dan warga luar Karangwuni yang memiliki tanah di Pedukuhan Kriyan.
Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh unsur Kapanewon Wates yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Sumiyati, SIP., Pemerintah Kalurahan, Pokja Kriyan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Tim PTSL dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kulon Progo.
Suradi selaku Dukuh Kriyan menyampaikan bahwa jumlah sertipikat yang dibagikan untuk Pedukuhan Kriyan sebanyak 299 bidang.
"Sertipikat yang dibagi hari ini sebanyak 299 bidang, sebelumnya juga sudah pernah ada pembagian sebanyak 138 bidang. Untuk kekurangan hari ini ada 28 bidang yang akan dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Dukuh Kriyan
Beliau menjelaskan bahwa syarat pengambilan sertipikat ini harus membawa fotocopy KTP dan bagi yang tidak bisa hadir harus membawa Surat Kuasa yang ditandangani di atas materai Rp.10.000 serta diketahui oleh Lurah.
"Syaratnya harus membawa fotocopy KTP dan bagi yang tidak bisa hadir harus membawa Surat Kuasa. Surat Kuasanya harus ditandangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa di atas materai Rp.10.000, harus diketahui oleh Lurah dan harus melampirkan KTP dari kedua belah pihak. " tegas Suradi.
Selain itu, Suradi juga menyampaikan syarat bagi pemohon yang telah meninggal dunia.
"Bagi pemohon yang sudah meninggal, salah satu ahli waris yang mengambil harus membawa Surat Kuasa yang bermaterai dari semua saudara ahli waris dan melampirkan akta kematian beserta fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy KTP," jelas Suradi selaku Dukuh Kriyan.
Pembagian sertifikat berjalan lancar dan kondusif serta tidak ada pemohon yang berhalangan hadir.