You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KARANGWUNI
Kalurahan KARANGWUNI

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI

Pembagian Sertipikat Program PTSL Tahun 2021

Karangwuni Digicom 30 Maret 2022 Dibaca 446 Kali
Pembagian Sertipikat Program PTSL Tahun 2021

Karangwuni - (30/3). Pembagian sertipikat tanah program PTSL tahun 2021 untuk Pedukuhan Kriyan dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Karangwuni pada Selasa (29/3). Acara dihadiri oleh warga Pedukuhan Kriyan, Pancas, Karanganyar, Karangrejo, dan warga luar Karangwuni yang memiliki tanah di Pedukuhan Kriyan. 

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh unsur Kapanewon Wates yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Sumiyati, SIP., Pemerintah Kalurahan, Pokja Kriyan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Tim PTSL dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kulon Progo.

Suradi selaku Dukuh Kriyan menyampaikan bahwa jumlah sertipikat yang dibagikan untuk Pedukuhan Kriyan sebanyak 299 bidang.

"Sertipikat yang dibagi hari ini sebanyak 299 bidang, sebelumnya juga sudah pernah ada pembagian sebanyak 138 bidang. Untuk kekurangan hari ini ada 28 bidang yang akan dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Dukuh Kriyan 

Beliau menjelaskan bahwa syarat pengambilan sertipikat ini harus membawa fotocopy KTP dan bagi yang tidak bisa hadir harus membawa Surat Kuasa yang ditandangani di atas materai Rp.10.000 serta diketahui oleh Lurah.

"Syaratnya harus membawa fotocopy KTP dan bagi yang tidak bisa hadir harus membawa Surat Kuasa. Surat Kuasanya harus ditandangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa di atas materai Rp.10.000, harus diketahui oleh Lurah dan harus melampirkan KTP dari kedua belah pihak. " tegas Suradi. 

Selain itu, Suradi juga menyampaikan syarat bagi pemohon yang telah meninggal dunia.

"Bagi pemohon yang sudah meninggal, salah satu ahli waris yang mengambil harus membawa Surat Kuasa yang bermaterai dari semua saudara ahli waris dan melampirkan akta kematian beserta fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy KTP," jelas Suradi selaku Dukuh Kriyan.

Pembagian sertifikat berjalan lancar dan kondusif serta tidak ada pemohon yang berhalangan hadir.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,844,537,344 Rp1,983,958,895
92.97%
Belanja
Rp1,821,027,544 Rp2,266,301,522
80.35%
Pembiayaan
Rp282,342,627 Rp282,342,627
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp62,846,837 Rp62,846,837
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp111,214,050 Rp141,553,700
78.57%
Dana Desa
Rp978,607,000 Rp978,607,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp83,338,720 Rp142,035,013
58.67%
Alokasi Dana Desa
Rp606,012,000 Rp656,516,345
92.31%
Bunga Bank
Rp2,518,737 Rp2,400,000
104.95%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp898,788,127 Rp1,253,311,309
71.71%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp433,073,717 Rp475,897,800
91%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp195,624,700 Rp216,103,900
90.52%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp249,541,000 Rp249,731,400
99.92%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp44,000,000 Rp71,257,113
61.75%