You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KARANGWUNI
Kalurahan KARANGWUNI

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI

Pembagian Sertipikat Program PTSL Tahun 2021

Karangwuni Digicom 30 Maret 2022 Dibaca 347 Kali
Pembagian Sertipikat Program PTSL Tahun 2021

Karangwuni - (30/3). Pembagian sertipikat tanah program PTSL tahun 2021 untuk Pedukuhan Kriyan dilaksanakan di Aula Balai Kalurahan Karangwuni pada Selasa (29/3). Acara dihadiri oleh warga Pedukuhan Kriyan, Pancas, Karanganyar, Karangrejo, dan warga luar Karangwuni yang memiliki tanah di Pedukuhan Kriyan. 

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh unsur Kapanewon Wates yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Sumiyati, SIP., Pemerintah Kalurahan, Pokja Kriyan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Tim PTSL dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kulon Progo.

Suradi selaku Dukuh Kriyan menyampaikan bahwa jumlah sertipikat yang dibagikan untuk Pedukuhan Kriyan sebanyak 299 bidang.

"Sertipikat yang dibagi hari ini sebanyak 299 bidang, sebelumnya juga sudah pernah ada pembagian sebanyak 138 bidang. Untuk kekurangan hari ini ada 28 bidang yang akan dibagikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelas Dukuh Kriyan 

Beliau menjelaskan bahwa syarat pengambilan sertipikat ini harus membawa fotocopy KTP dan bagi yang tidak bisa hadir harus membawa Surat Kuasa yang ditandangani di atas materai Rp.10.000 serta diketahui oleh Lurah.

"Syaratnya harus membawa fotocopy KTP dan bagi yang tidak bisa hadir harus membawa Surat Kuasa. Surat Kuasanya harus ditandangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa di atas materai Rp.10.000, harus diketahui oleh Lurah dan harus melampirkan KTP dari kedua belah pihak. " tegas Suradi. 

Selain itu, Suradi juga menyampaikan syarat bagi pemohon yang telah meninggal dunia.

"Bagi pemohon yang sudah meninggal, salah satu ahli waris yang mengambil harus membawa Surat Kuasa yang bermaterai dari semua saudara ahli waris dan melampirkan akta kematian beserta fotocopy Kartu Keluarga dan fotocopy KTP," jelas Suradi selaku Dukuh Kriyan.

Pembagian sertifikat berjalan lancar dan kondusif serta tidak ada pemohon yang berhalangan hadir.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp178,331,012 Rp2,661,486,136
6.7%
Belanja
Rp128,760,057 Rp2,952,078,703
4.36%
Pembiayaan
Rp290,592,567 Rp290,592,567
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp85,639,111 Rp85,639,111
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp135,056,800
0%
Dana Desa
Rp0 Rp969,266,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp117,277,207
0%
Alokasi Dana Desa
Rp92,580,000 Rp601,847,018
15.38%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp750,000,000
0%
Bunga Bank
Rp111,901 Rp2,400,000
4.66%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp105,888,407 Rp1,216,768,821
8.7%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp451,260,232
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp22,871,650 Rp302,533,250
7.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp863,516,400
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp118,000,000
0%