You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KARANGWUNI
Kalurahan KARANGWUNI

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI

Musyawarah Kalurahan: Pembakuan Nama Padukuhan

Karangwuni Digicom 07 Juli 2022 Dibaca 344 Kali
Musyawarah Kalurahan: Pembakuan Nama Padukuhan

Karangwuni - (7/7). Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 146/0889 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan mengenai Pembakuan Nama Padukuhan, Kalurahan Karangwuni menyelenggarakan muskal pada Kamis (7/7) di Aula Balai Kalurahan Karangwuni.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Kapanewon Wates, Pemerintah Kalurahan, BPK Karangwuni, dan tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari masing-masing padukuhan. Muskal pembakuan nama padukuhan ini dilaksanakan dalam rangka tertib data kewilayahan dan keseragaman administrasi kependudukan terkait nama-nama padukuhan di Kabupaten Kulon Progo.

Yuli Indriyatna, S.STP selaku Panewu Anom Kapanewon Wates menjelaskan bahwa musyawarah kalurahan ini dilaksanakan oleh seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

“Muskal ini dilaksanakan oleh seluruh Kalurahan di Kulon Progo karena ternyata ada perbedaan data baik jumlah maupun nama antara yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY No 4 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi DIY dengan data yang ada di sistem administrasi kependudukan yang dikelola olah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo”, jelas Yuli Indriyatna, S.STP.

Beliau juga menyampaikan bahwa data yang tercantum di Peraturan Gubernur sebanyak 918 nama padukuhan, sedangkan di sistem administrasi kependuduk tercantum sebanyak 934.

Muskal dipimpin oleh Ketua BPK Karangwuni Karwa Azis Purwanto yang menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya sebagai berikut:

  1. Keboan/Kebowan/Blok 1/Dusun 1 menjadi Keboan
  2. Karangwuni/Blok 2/Dusun 2 menjadi Karangwuni
  3. Pancas/Blok 3/Dusun 3 menjadi Pancas
  4. Kriyan/Blok 4/Dusun 4/ menjadi Kriyan
  5. Karangrejo/Karang rejo/Blok 5/Dusun 5 menjadi Karangrejo
  6. Karanganyar/Blok 6/Dusun 6/ menjadi Karanganyar

Hasil musyawarah selengkapnya tertuang di Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPK Karangwuni, Lurah Karangwuni, dan perwakilan tokoh masyarakat. Hasil muskal harus dikumpulkan ke Kapanewon Wates paling lambat pada tanggal 11 Juli 2022, nantinya data tersebut akan dirangkum dan dijadikan dasar pedoman sebagai penentuan jumlah nama padukuhan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Musyawarah Kalurahan berjalan lancar dan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dari Ketua BPK Karangwuni kepada Lurah Karangwuni yang disaksikan oleh Panewu Anom.

Berita Acara selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp178,331,012 Rp2,661,486,136
6.7%
Belanja
Rp128,760,057 Rp2,952,078,703
4.36%
Pembiayaan
Rp290,592,567 Rp290,592,567
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp85,639,111 Rp85,639,111
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp135,056,800
0%
Dana Desa
Rp0 Rp969,266,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp117,277,207
0%
Alokasi Dana Desa
Rp92,580,000 Rp601,847,018
15.38%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp750,000,000
0%
Bunga Bank
Rp111,901 Rp2,400,000
4.66%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp105,888,407 Rp1,216,768,821
8.7%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp451,260,232
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp22,871,650 Rp302,533,250
7.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp863,516,400
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp118,000,000
0%