Karangwuni (28/6) - Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Tahun 2022 sesuai dengan jadwal tahapan yang tertera pada Surat Keputusan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jadwal, Waktu dan Tempat Proses Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni Tahun 2022, pada hari Selasa, 28 Juni 2022 telah menyelenggarakan penilaian tingkat pendidikan, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan atau pengabdian di lembaga kemasyarakatan.
Acara penilaian tersebut dihadiri langsung oleh Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Panewu Wates, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Karangwuni, Lurah Karangwuni, Tim Penjaringan dan Penyaringan serta Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian.
Penilaian yang diselenggarakan pada hari ini khusus untuk menilai terkait pengalaman bekerja atau pengabdian di lembaga pemerintahan maupun lembaga kemasyarakatan serta tingkat pendidikan. Penilaian berdasarkan surat keputusan (SK) dan Ijazah terakhir yang dikumpulkan pada saat pendaftaran.
Penilaian yang dilaksanakan pada hari Selasa tersebut sifatnya belum final atau hanya bersifat sementara. Nantinya dari skor/ nilai yang sudah didapatkan tersebut akan digabungkan dengan Nilai Ujian Kemampuan Dasar dan Nilai Ujian Kemampuan Verbal yang akan diselenggarakan pada hari Minggu mendatang.
Adapun bobot penilaian yang dinilai pada hari ini yaitu:
- Nilai Jumlah Lembaga bobot 5%
- Nilai Lama Pengalaman Bekerja di Lembaga Pemerintahan/ Pengabdian bobot 5%
- Nilai Tingkat Pendidikan bobot 5%
Sementara itu, untuk bobot penilaian dari Ujian Kemampuan Dasar yaitu sebanyak 80% Ujian Kemampuan Verbal sebanyak 5%.
Penyelenggaraan Ujian Kemampuan Dasar dan Ujian Kemampuan Verbal akan diselenggarakan pada Hari Minggu, 3 Juli 2022 di Balai Kalurahan Karangwuni dengan melibatkan Pihak Ketiga dalam pengadaan soal ujian.
Wahab Hasbullah selaku ketua tim dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian yang diselenggarakan pada hari Selasa ini merupakan amanat yang ada di Perbup maupun Perda.
"Penilaian Jumlah Lembaga, Lama Pengalaman Bekerja/ Pengabdian serta Tingkat Pendidikan merupakan salah satu tahapan dalam penyaringan Pamong Kalurahan Karangwuni. Memang berbeda dengan Pengisian Pamong yang dahulu-dahulu dimana komponen pengalaman/ pengabdian serta pendidikan tidak diperhitungkan. Namun, sesuai dengan Amanat Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan, komponen penilaian jumlah lembaga, lama pengalaman bekerja/ pengabdian serta tingkat pendidikan, ini menjadi komponen yang diperhitungkan", ujar Wahab Hasbullah.
Anwar Musadad, selaku Lurah Karangwuni dalam sambutannya juga memberikan motivasi kepada seluruh Calon Danarta yang Berhak Mengikuti Ujian agar semua bisa sukses walaupun nantinya hanya ada 1 Danarta yang akan menduduki jabatan.
"Calon Danarta dari Putra-Putri terbaik Karangwuni ini merupakan Sumber Daya Manusia yang sangat luar biasa hebat. Walaupun nantinya hanya ada 1 Danarta yang akan menduduki jabatan, kami harapkan semuanya bisa turut membangun Karangwuni walaupun tidak menjabat sebagai Pamong Kalurahan. Masih ada kesempatan lain untuk mengabdi dan turut membangun Karangwuni kedepan lebih maju," tegas Anwar Musadad.
Penilaian yang diselenggarakan dipandu langsung oleh Sekretaris Tim dan diakhir penilaian masing-masing dari Calon Danarta menandatangani Berita Acara dengan disaksikan oleh pejabat dari dinas/ instansi terkait. Selain dokumen berupa Berita Acara, Penilaian yang diselenggarakan juga dilengkapi dengan video dokumentasi.
Selanjutnya terkait Berita Acara Penilaian dapat diunduh di lampiran berikut: