SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI

Artikel

Musyawarah Kalurahan: Pembakuan Nama Padukuhan

07 Juli 2022  Administrator  613 Kali Dibaca  Berita Desa

Karangwuni - (7/7). Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Nomor 146/0889 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan mengenai Pembakuan Nama Padukuhan, Kalurahan Karangwuni menyelenggarakan muskal pada Kamis (7/7) di Aula Balai Kalurahan Karangwuni.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Kapanewon Wates, Pemerintah Kalurahan, BPK Karangwuni, dan tokoh masyarakat yang merupakan perwakilan dari masing-masing padukuhan. Muskal pembakuan nama padukuhan ini dilaksanakan dalam rangka tertib data kewilayahan dan keseragaman administrasi kependudukan terkait nama-nama padukuhan di Kabupaten Kulon Progo.

Yuli Indriyatna, S.STP selaku Panewu Anom Kapanewon Wates menjelaskan bahwa musyawarah kalurahan ini dilaksanakan oleh seluruh Kalurahan di Kabupaten Kulon Progo.

“Muskal ini dilaksanakan oleh seluruh Kalurahan di Kulon Progo karena ternyata ada perbedaan data baik jumlah maupun nama antara yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DIY No 4 Tahun 2008 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Provinsi DIY dengan data yang ada di sistem administrasi kependudukan yang dikelola olah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo”, jelas Yuli Indriyatna, S.STP.

Beliau juga menyampaikan bahwa data yang tercantum di Peraturan Gubernur sebanyak 918 nama padukuhan, sedangkan di sistem administrasi kependuduk tercantum sebanyak 934.

Muskal dipimpin oleh Ketua BPK Karangwuni Karwa Azis Purwanto yang menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya sebagai berikut:

  1. Keboan/Kebowan/Blok 1/Dusun 1 menjadi Keboan
  2. Karangwuni/Blok 2/Dusun 2 menjadi Karangwuni
  3. Pancas/Blok 3/Dusun 3 menjadi Pancas
  4. Kriyan/Blok 4/Dusun 4/ menjadi Kriyan
  5. Karangrejo/Karang rejo/Blok 5/Dusun 5 menjadi Karangrejo
  6. Karanganyar/Blok 6/Dusun 6/ menjadi Karanganyar

Hasil musyawarah selengkapnya tertuang di Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua BPK Karangwuni, Lurah Karangwuni, dan perwakilan tokoh masyarakat. Hasil muskal harus dikumpulkan ke Kapanewon Wates paling lambat pada tanggal 11 Juli 2022, nantinya data tersebut akan dirangkum dan dijadikan dasar pedoman sebagai penentuan jumlah nama padukuhan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Musyawarah Kalurahan berjalan lancar dan diakhiri dengan penyerahan Berita Acara dari Ketua BPK Karangwuni kepada Lurah Karangwuni yang disaksikan oleh Panewu Anom.

Berita Acara selengkapnya dapat diunduh pada link berikut:

Unduh Lampiran:
BA MUSKAL PEMBAKUAN NAMA PADUKUHAN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Kalurahan
Desa : Karangwuni
Kecamatan : Wates
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 3,327
    Kemarin : 3,436
    Total Pengunjung : 145,939
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0