You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangwuni
Logo Desa Karangwuni
Karangwuni

Kec. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI

Musyawarah terkait Upah Traktor, Tleser, dan Tenaga Harian Pertanian

Administrator 27 April 2022 Dibaca 1.177 Kali
Musyawarah terkait Upah Traktor, Tleser, dan Tenaga Harian Pertanian

Karangwuni - (27/4). Pengelola traktor, tleser, dan kelompok tani se-Kalurahan Karangwuni telah mengadakan musyawarah untuk membahas upah traktor, tleser dan upah tenaga harian pertanian. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kalurahan dan telah dilaksanakan pada Selasa (26/4) di Aula Balai Kalurahan Karangwuni.

Acara dihadiri oleh unsur Pemerintah Kalurahan, BPK Karangwuni, Pengelola Traktor, Pengelola Tleser, dan Kelompok Tani.

Adanya musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang telah tertuang dalam Berita Acara dan telah ditandatangani oleh perwakilan peserta rapat dari masing-masing unsur.

Adapun beberapa kesepakatan tersebut diantaranya terkait penentuan upah traktor/pengolahan tanah, upah tleser/panen padi, dan upah tenaga pertanian. Lebih jelasnya, point-point kesepakatan dalam Berita Acara adalah sebagai berikut:

1. Traktor/Pengolahan Tanah

a. Upah traktor sawah lembaran per kotak (kurang lebih luas 500m2) bekas panen dengan menggunakan tleser, sebesar Rp.85.000,00.

b. Upah traktor sawah lembaran per kotak (kurang lebih luas 500m2) bukan bekas panen dengan menggunakan tleser, sebesar Rp.80.000,00.

c. Upah traktor sawah marengan/gotan bekas panen dengan menggunakan tleser, sebesar Rp.170,00/m2.

d. Upah traktor sawah marengan/gotan bukan bekas panen dengan menggunakan tleser, sebesar Rp.160,00/m2.

e. Upah traktor sawah marengan, tegal dan pesisir, sebesar Rp.150,00/m2.

f. Bagi petani yang tidak membayar upah traktor 2 kali, pada saat pengolahan lahan selanjutnya tidak akan ditraktor.

g. Operator traktor ditentukan oleh rapat kelompok tani setempat.

2. Tleser/Panen Padi

a. Upah tleser padi normal/tidak roboh, tleser: petani/pemilik = 1 bagian : 7 bagian.

b. Upah tleser padi roboh separo luasan lahan, tleser: petani/pemilik = 1 bagian : 6 bagian.

c. Upah tleser padi roboh seluruh luasan lahan, tleser: petani/pemilik = 1 bagian : 5 bagian.

d. Upah tleser padi roboh seluruh luasan lahan dan keadaan lengket dengan tanah, tleser dibayar sebesar Rp.500,00/m2.

e. Untuk pembagian padi antara tleser dan petani dilaksanakan berdasarkan timbangan, baik panen manual maupun menggunakan tleser.

f. Ada tambahan ongkos untuk konsumsi tleser sebesar Rp.2.000,00/karung.

g. Ada tambahan ongkos biaya karung/kebo sebesar Rp.2000,00 - Rp.3.000,00 berdasar kualitas karung.

h. Panen padi manual/seritan : petani/pemilik = 1 bagian : 6 bagian.

i. Pemilik/petani bertanggungjawab konsumsi saat panen untuk manual/seritan.

3. Tenaga Pertanian

a. Upah tenaga harian laki-laki sebesar Rp.80.000,00/hari plus konsumsi.

b. Upah tenaga harian perempuan sebesar Rp.65.000,00/hari plus konsumsi.

c. Upah tenaga harian perempuan (tandur/tanam padi), sebesar Rp.80.000,00/hari plus konsumsi.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan