You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KARANGWUNI
Kalurahan KARANGWUNI

Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH KALURAHAN KARANGWUNI

Program Three in One, Upaya untuk Tertib Kependudukan

Karangwuni Digicom 21 Oktober 2019 Dibaca 620 Kali

Karangwuni, 21 Oktober 2019 - Sebagai upaya untuk mencapai tertib kependudukan, Pemerintah Desa Karangwuni memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi warga desa Karangwuni yang baru saja meninggal dunia. Fasilitasi disini bukan hanya sekedar menerbitkan pengantar akta kematian, melainkan fasilitasi berupa penerbitan akta kematian langsung dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Dalam hal ini, selain Akta Kematian, juga langsung diterbitkan Kartu Keluarga baru dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang meninggal dunia tetapi masih memiliki suami/ istri. Fasilitasi penerbitan akta kematian ini langsung melibatkan dukuh wilayah warga yang meninggal dunia.

Fasilitasi penerbitan akta kematian oleh Pemerintah Desa Karangwuni pertama kali dilaksanakan hari ini, Selasa 21 Oktober 2019. Penerbitan Akta Kematian atas nama Bakir Alias Arif Wiratno yang beralamat di Pedukuhan Kriyan RT 015 RW 008, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Penerbitan Akta Kematian ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa Karangwuni melalui Dukuh Pedukuhan Kriyan. Penyerahan dokumen berupa Akta Kematian atas nama Bapak Bakir Alias Arif Wiratno, Dokumen Kartu Tanda Penduduk atas nama Istri Bapak Bakir Alias Arif Wiratno (Ibu Musinem yang berganti statusnya), dan Kartu Keluarga baru Ibu Musinem disampaikan secara simbolis oleh Bapak Suradi selaku Dukuh Pedukuhan Kriyan, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates. Turut hadir juga pada kesempatan tersebut Kasi Pemerintahan Desa Karangwuni, Bapak Wahab Hasbullah yang memberikan arahan agar apabila ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian, agar segera melapor ke Pemerintah Desa melalui dukuh setempat.

Disampaikan pada acara Pambagya Harja oleh Kepala Desa Karangwuni Bapak Wasul Khasani, S.Pd., Jas., "bahwa sebagai upaya tertib kependudukan, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo mengintrusikan kepada Pemerintah Desa agar apabila ada warganya yang meninggal dunia, segera untuk difasilitasi penerbitan Akta Kematian, Kartu Keluarga & KTP. Fasilitasi dilakukan oleh dukuh pedukuhan setempat", tuturnya. 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp178,331,012 Rp2,661,486,136
6.7%
Belanja
Rp128,760,057 Rp2,952,078,703
4.36%
Pembiayaan
Rp290,592,567 Rp290,592,567
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp85,639,111 Rp85,639,111
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp0 Rp135,056,800
0%
Dana Desa
Rp0 Rp969,266,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp117,277,207
0%
Alokasi Dana Desa
Rp92,580,000 Rp601,847,018
15.38%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp0 Rp750,000,000
0%
Bunga Bank
Rp111,901 Rp2,400,000
4.66%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp105,888,407 Rp1,216,768,821
8.7%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp451,260,232
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp22,871,650 Rp302,533,250
7.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp863,516,400
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp118,000,000
0%