Karangwuni, 21 Oktober 2019 - Sebagai upaya untuk mencapai tertib kependudukan, Pemerintah Desa Karangwuni memfasilitasi penerbitan akta kematian bagi warga desa Karangwuni yang baru saja meninggal dunia. Fasilitasi disini bukan hanya sekedar menerbitkan pengantar akta kematian, melainkan fasilitasi berupa penerbitan akta kematian langsung dari Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo. Dalam hal ini, selain Akta Kematian, juga langsung diterbitkan Kartu Keluarga baru dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang meninggal dunia tetapi masih memiliki suami/ istri. Fasilitasi penerbitan akta kematian ini langsung melibatkan dukuh wilayah warga yang meninggal dunia.
Fasilitasi penerbitan akta kematian oleh Pemerintah Desa Karangwuni pertama kali dilaksanakan hari ini, Selasa 21 Oktober 2019. Penerbitan Akta Kematian atas nama Bakir Alias Arif Wiratno yang beralamat di Pedukuhan Kriyan RT 015 RW 008, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo. Penerbitan Akta Kematian ini difasilitasi oleh Pemerintah Desa Karangwuni melalui Dukuh Pedukuhan Kriyan. Penyerahan dokumen berupa Akta Kematian atas nama Bapak Bakir Alias Arif Wiratno, Dokumen Kartu Tanda Penduduk atas nama Istri Bapak Bakir Alias Arif Wiratno (Ibu Musinem yang berganti statusnya), dan Kartu Keluarga baru Ibu Musinem disampaikan secara simbolis oleh Bapak Suradi selaku Dukuh Pedukuhan Kriyan, Desa Karangwuni, Kecamatan Wates. Turut hadir juga pada kesempatan tersebut Kasi Pemerintahan Desa Karangwuni, Bapak Wahab Hasbullah yang memberikan arahan agar apabila ada anggota keluarga yang telah meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian, agar segera melapor ke Pemerintah Desa melalui dukuh setempat.
Disampaikan pada acara Pambagya Harja oleh Kepala Desa Karangwuni Bapak Wasul Khasani, S.Pd., Jas., "bahwa sebagai upaya tertib kependudukan, Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo mengintrusikan kepada Pemerintah Desa agar apabila ada warganya yang meninggal dunia, segera untuk difasilitasi penerbitan Akta Kematian, Kartu Keluarga & KTP. Fasilitasi dilakukan oleh dukuh pedukuhan setempat", tuturnya.